Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
4.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Daerah Berbatasan Langsung adalah kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
7.
Daerah Penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasilan terdaftar, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah Penghasil sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Daerah Pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan mineral dan batubara, migas, dan panas bumi serta berisiko terkena dampak ekternalitas negatif.
9.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP rencana kerja dan anggaran BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
11.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
12.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
13.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
14.
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
15.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
16.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan , Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
18.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang selanjutnya disebut DBH Kehutanan adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.
19.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
20.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Iuran Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut DBH IUPh adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan iuran usaha pemanfaatan hutan.
21.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut DBH PSDH adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan.
22.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut DBH Migas adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut DBH Minerba adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran tetap dan iuran produksi pertambangan mineral dan batubara.
24.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi yang selanjutnya disebut DBH Panas Bumi adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran tetap, iuran produksi, dan bersumber dari setoran bagian pemerintah pusat atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi.
25.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan yang selanjutnya disebut DBH Perikanan adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
26.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
27.
Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang sama dengan kabupaten/kota penghasil.
28.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
30.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
31.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
32.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
33.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
34.
Laporan Realisasi Penggunaan yang selanjutnya disingkat LRP adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan keluaran kegiatan dalam rancangan kegiatan dan penganggaran atau rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus DBH yang ditentukan penggunaannya masing-masing Daerah yang bersumber dari DBH yang ditentukan penggunaannya dan/atau Sisa DAU yang ditentukan penggunaannya, serta DAU yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
36.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
37.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi (permukaan bumi, tanah, perairan, tubuh bumi) dan/atau bangunan (konstruksi tetap di atasnya) yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi/sosial bagi pemiliknya.
38.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
39.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
40.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
42.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BUN.
45.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
46.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
47.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah. yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
48.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
49.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
50.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang selanjutnya disingkat RKP adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH dan/atau DAU yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
51.
Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
52.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan realisasi penggunaan DBH DR yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
53.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
54.
Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
55.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
56.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
57.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
58.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana.
59.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
60.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
61.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Pasal 2

(1)
DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a.
DBH Pajak, meliputi:
1.
DBH PPh;
2.
DBH PBB; dan
3.
DBH CHT.
b.
DBH SDA, meliputi:
1.
DBH Migas;
2.
DBH Minerba;
3.
DBH Pimum;
4.
DBH Kehutanan; dan
5.
DBH Perikanan.
(2)
DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 termasuk tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus.
(3)
DAU terdiri atas:
a.
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b.
bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah; dan
b.
bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah.
(5)
Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a.
mendukung penggajian PPPK Daerah;
b.
mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c.
kegiatan lainnya.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU sebagaimana dimaksud dalam , Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH dan/atau DAU.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(5)
Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
(7)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b.
Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPNN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)
Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1)
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e.
menyusun dan/menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan dana transfer umum kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g.
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai dengan karakteristik BA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
h.
menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
i.
menyusun target pencapaian keluaran (output) DBH dan pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output) DBH yang ditentukan penggunaannya; dan
j.
menyusun target pencapaian keluaran (output) DAU dan pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output) DAU yang ditentukan penggunaannya.
(2)
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 109 pasal. Masuk untuk akses penuh.