Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
5.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
6.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
7.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
8.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
10.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
11.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
13.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
14.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
16.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
19.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
20.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas:
a.
Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 3

Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a.
Kementerian/Lembaga; dan
b.
Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(3)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(4)
Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat:
a.
menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau
b.
dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

Pasal 5

(1)
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
(3)
Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4)
Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a.
mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;
b.
dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
c.
peningkatan kualitas layanan; dan
d.
optimalisasi PNBP.
(5)
Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 6

(1)
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:
a.
penentuan PNBP Terutang;
b.
monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
c.
pencatatan piutang PNBP; dan/atau
d.
penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(2)
Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN.
(3)
Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b.
pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau
c.
pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 8

(1)
Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemotongan imbal jasa;
d.
penghapusan imbal jasa; dan
e.
pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Objek PNBP meliputi:
a.
pemanfaatan sumber daya alam;
b.
pelayanan;
c.
pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
d.
pengelolaan barang milik negara;
e.
pengelolaan dana; dan
f.
hak negara lainnya.
(2)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.
(3)
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah; dan/atau
c.
Peraturan Menteri.

Pasal 11

Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a.
tarif spesifik; dan/atau
b.
tarif ad valorem.

Pasal 12

(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
a.
tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan
b.
tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang terdiri atas:
a.
tarif pelayanan dasar; dan
b.
tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(3)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
a.
tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
b.
tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c.
tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
d.
tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan
e.
tarif pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/atau rapat umum pemegang saham.
(4)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang terdiri atas:
a.
tarif penggunaan barang milik negara;
b.
tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c.
tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(5)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e yang terdiri atas:
a.
tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
b.
tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan
c.
tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri.
(6)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f yang terdiri atas:
a.
tarif denda administratif;
b.
tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 92 pasal. Masuk untuk akses penuh.