Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan di Pekalongan (jawa Tengah)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha-usaha produktif dalam bidang perikanan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1)
Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 2.651.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta rupiah) dan terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Penyetoran penuh atas setiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.

Pasal 4

ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972; dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 5

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam