Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
4.
Objek pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalahobjek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya.
5.
Pengurangan PBB adalah Pengurangan PBB yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
7.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
8.
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (4) Undang-Undang PBB.
9.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
10.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.

Pasal 2

(1)
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
a.
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b.
dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada:
a.
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan.
(3)
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu kerugian komersial yang diketahui dari:
a.
laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; atau
b.
pencatatanyang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
(4)
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
(5)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
(6)
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis.

Pasal 3

(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:
a.
SPPT;
b.
SKP PBB; dan/atau
c.
STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusankeberatan PBB.
(2)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:
a.
SPPT;
b.
SKP PBB; dan/atau
c.
STP PBB.

Pasal 4

(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan:
a.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b.
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;
b.
jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; atau
c.
jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB.

Pasal 5

(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajakyang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP.
(2)
Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB;
b.
Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;
c.
Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan;
d.
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e.
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
f.
Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; dan
g.
diajukan dalam jangka waktu:
1.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
3.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau
4.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal:
a)
permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; atau
b)
permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.
(3)
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan dalam jangka waktupaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atausebab lain yang luar biasa; dan
b.
mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonanpembetulan,pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

Pasal 6

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan untuk 1(satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d.
tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB.
(2)
Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; dan
c.
fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB.
(3)
Dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dilampiri dengan:
a.
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
b.
surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(4)
Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf adibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan cara:
a.
langsung;
b.
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
c.
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
(3)
Buktipengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
(4)
Tanggal yang tercantum padabukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima.

Pasal 9

Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB.

Pasal 10

(1)
Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menguji permohonan Pengurangan PBB terhadap pemenuhan ketentuan dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (1), dan ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan Pengurangan PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3)
Dalam hal permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(6)
Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Terhadap permohonan Pengurangan PBB yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau

Menampilkan 11 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.