Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Mega Electro (mesin dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara (PN). Mega Electro (Mesin dan Baja Electro) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 85) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 40).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3)
Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERUSAHAAN.

Pasal 2

(1)
Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juni 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG