Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.
2.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
4.
Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
5.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
8.
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
9.
Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.
10.
Hak kekayaan intelektual, yang selanjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
12.
Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum.
13.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Litbang Perikanan bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;
b.
mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber daya ikan; dan
c.
menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan teknologi tepat guna sebagai kunci dalam menyusun kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan tradisi/budaya lokal.

Pasal 3

(1)
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan.
(2)
Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. rencana strategis pembangunan perikanan; dan b. kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan.
(3)
Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan penyerasi Litbang Perikanan dengan pihak terkait.

Pasal 4

(1)
Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:
a.
penelitian dasar perikanan;
b.
penelitian terapan perikanan; dan/atau
c.
pengembangan eksperimental perikanan.
(2)
Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.

Pasal 5

(1)
Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi penelitian terapan perikanan.
(2)
Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip-prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang perikanan.

Pasal 6

(1)
Penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penelitian yang memanfaatkan hasil penelitian dasar perikanan, dan diarahkan untuk tujuan praktis guna memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan.
(2)
Pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengetahuan praktis dan teknologi terapan yang langsung dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan.

Pasal 7

(1)
Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar perikanan dan/atau penelitian terapan perikanan, untuk memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan.
(2)
Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah lingkungan.
(3)
Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.

Pasal 8

Litbang Perikanan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Pasal 9

Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
b.
wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota;
c.
landas kontinen Indonesia; dan
d.
laut lepas.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:
a.
perorangan;
b.
perguruan tinggi;
c.
lembaga swadaya masyarakat;
d.
lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
e.
lembaga litbang milik swasta.
(2)
Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
lembaga Litbang Perikanan departemen;
b.
lembaga litbang departemen;
c.
lembaga litbang non departemen;
d.
lembaga litbang pemerintah daerah;
e.
lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
f.
lembaga litbang badan usaha milik daerah.

Pasal 11

Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.

Pasal 12

Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan perikanan.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(2)
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
(3)
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang non departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan.
(4)
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(5)
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.

Pasal 14

Penyelenggaraan Litbang Perikanan mengacu pada standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan, penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a.
pelaksana litbang;
b.
pelaku usaha perikanan;
c.
asosiasi perikanan; dan/atau
d.
lembaga litbang milik asing.
(2)
Kerja sama Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan perikanan.
(3)
Kerja sama Litbang Perikanan dengan lembaga litbang milik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan atas:
a.
persamaan kedudukan yang saling menguntungkan;
b.
tidak merugikan kepentingan nasional;
c.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
semata-mata untuk tujuan damai.

Pasal 16

Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib:
a.
menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan
b.
memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Pasal 17

Penyelenggara Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat setempat sebelum melaksanakan Litbang Perikanan di wilayah Litbang Perikanan.

Pasal 18

(1)
Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan dalam pelaksanaan penelitian perikanan sepanjang bahan tersebut merupakan obyek penelitian perikanan.
(2)
Bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan-bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
(3)
Bahan biologis yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biota asing yang karena sifatnya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pasal 19

(1)
Penggunaan alat dan/atau cara dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan sepanjang alat dan/atau cara dan/atau bangunan tersebut merupakan obyek Litbang Perikanan dan/atau digunakan secara terbatas.
(2)
Alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis alat yang karena sifatnya apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(3)
Cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua teknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(4)
Bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran, aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan.

Pasal 20

(1)
Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2)
Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.

Pasal 21

(1)
Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk.
(2)
Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.