Justisio

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 1964 Tentang Penyerahan Bus dan/atau Truk Milik Instansi-instansi Negara/daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya Kepada P.t. Perusahaan Angkutan "tavip"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Instansi Negara/Daerah" yalah:
1.
semua Departemen Pemerintah Republik Indonesia baik sipil maupun Angkatan Bersenjata termasuk Komando-komando Angkatan Bersenjata dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
2.
semua Perusahaan Negara, termasuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara, dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, kecuali P.N. "Damri";
3.
Perusahaan Negara "Gaya Motor" di Jakarta;
4.
Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta;
5.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan semua instansi di bawahnya, kecuali Perusahaan Daerah "P.P.D.";
6.
semua Bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota P.T. "TAVIP" ialah:
b.
Perseroan Terbatas (P.T.) Perusahaan Angkutan "TAVIP", yang didirikan dengan Akta Notaris Qustaf Humala Soangkupun Lumban Tobing di Jakarta No. 17 tanggal 4 Nopember 1964 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. BAB II. PELAKSANAAN PENYERAHAN.

Pasal 2

(1)
Semua bus dan/atau truk milik instansi-instansi Negara/Daerah, yang selama ini dipergunakan untuk pengangkutan pegawai sipil, anggota angkatan bersenjata dan pegawai Perusahaan Negara (termasuk Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta), bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, diserahkan kepada P.T. "TAVIP" kecuali milik Istana Presiden Republik Indonesia dan Kabinet Presiden Republik Indonesia.
(2)
Yang dikecualikan dari penyerahan tersebut pada ayat (1) pasal ini, ialah bus dan/atau truk dari Departemen-departemen Angkatan Bersenjata yang dipergunakan untuk keperluan militer/pengangkutan pasukan dan milik Perusahaan Negara, bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang dipergunakan untuk pengangkutan barang keperluan perekonomian umum.

Pasal 3

Tiap-tiap Menteri Koordinator dan Menteri-menteri, Gubernur/ Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Presiden Direktur Perusahaan "Indonesian Service Company" bertanggung jawab atas pelaksanaan penyerahan sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), dan diwajibkan memerintahkan penyerahan termaksud kepada semua instansi di bawah pimpinannya.

Pasal 4

(1)
Penyerahan bus dan/atau truk kepada P.T. "TAVIP", dilakukan berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku dan diselesaikan oleh instansi Negara/Daerah yang bersangkutan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya bersama-sama dengan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Penyerahan bus dan/atau truk tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan secara sewa-beli atau sebagai saham.

Pasal 5

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk sebagai pemegang saham untuk dan atas nama Negara dan kepadanya diberi wewenang juga untuk mengeluarkan uang pembelian saham prioritas dan menerima dividen yang berhubungan dengan itu.

Pasal 6

Pelaksanaan dari Peraturan ini diserahkan kepada Presidium Kabinet Republik Indonesia c.q. Wakil Perdana Menteri III, dengan Pengawasan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Pasal 7

Sistim pengangkutan pegawai sipil/anggota angkatan bersenjata dan pegawai perusahaan negara (termasuk Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta) bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang ada dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, mulai diselenggarakan oleh P.T. "TAVIP", pada tanggal 1 Januari 1965. BAB III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 8

Terhadap barang siapa yang tidak melaksanakan dan/atau tidak mentaati Peraturan ini akan diambil tindakan administratif menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur oleh Presidium Kabinet Republik Indonesia c.q. Wakil Perdana Menteri III.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.