Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.