Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a.
Kementerian Dalam Negeri;
b.
Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g.
Kejaksaan Agung;
h.
Badan Intelijen Negara;
i.
Tentara Nasional Indonesia;
j.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j.
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
m.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan demokrasi;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi masyarakat sipil;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan umum dan partai politik;
g.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi khusus;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Asia dan Pasifik;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Afrika;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Timur Tengah;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Amerika;
g.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Eropa;
h.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ASEAN;
i.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
j.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
k.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.