Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
b.
tarif diklat pembentukan;
c.
tarif diklat pendek (short course) kelaikanudaraan dan pengoperasian pesawat udara;
d.
tarif pendukung akademik; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan laboratorium dan simulator; dan
d.
tarif penggunaan sarana transportasi.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam , biaya layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

(1)
Tarif diklat pendek (short course) kelaikanudaraan dan pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum memperhitungkan tarif operasi terbang pesawat sayap tetap, tarif operasi terbang pesawat sayap putar, tarif praktek simulator, tarif praktek non terbang, dan tarif teori.
(2)
Tarif operasi terbang pesawat sayap tetap, tarif operasi terbang pesawat sayap putar, tarif praktek simulator, tarif praktek non terbang, dan tarif teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara terpisah berdasarkan jumlah jam diklat.
(3)
Jumlah jam diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan transportasi pada bidang penerbangan di lingkungan kementerian perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif operasi terbang pesawat sayap tetap, tarif operasi terbang pesawat sayap putar, tarif praktek simulator, tarif praktek non terbang, dan tarif teori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1)
Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif diklat pembentukan, diklat pendek (short course) kelaikanudaraan dan pengoperasian pesawat udara, dan tarif pendukung akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2)
Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin;
d.
taruna terdampak kondisi kahar;
e.
taruna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan/atau
f.
taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

(1)
Terhadap peserta diklat yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 16 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.