Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
3.
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
4.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
7.
Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
8.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
9.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
10.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
11.
Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 3

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 4

(1)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
(3)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat daerah.
(4)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dalam RIPD.

Pasal 6

(1)
RIPD sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
sasaran strategis;
d.
kebijakan;
e.
strategi implementasi; dan
f.
target capaian.
(2)
RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1)
Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(3)
Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2)
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3)
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4)
Menteri mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(5)
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait.
(7)
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah.

Pasal 11

(1)
Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam disusun mengacu pada:
a.
RIPD sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk kementerian/lembaga;
c.
instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam disusun mengacu pada:
a.
RIPD sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk kementerian/lembaga;
c.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk perangkat daerah;
d.
instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
e.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan
b.
Pernyataan Anggaran Disabilitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 12

(1)
Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah.
(2)
Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah.

Pasal 13

(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengacu pada:
a.
RIPD;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2)
Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengacu pada:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan
c.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(3)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 14

1A. Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah. 2B. Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara:
a.
target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota; dan
b.
target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 15

1C. Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. 2D. Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.