Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2026 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2.
Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
3.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
5.
Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
6.
Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Variabel Utama; dan
b.
Variabel Pendukung.
Pasal 3
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan;
b.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber;
c.
pelaksanaan penyusunan RSNI; dan
d.
pelaksanaan pengujian dan penilaian kesesuaian standar.
(1)
Perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan perekayasaan dan perakitan teknologi untuk menghasilkan jumlah paket teknologi budi daya peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kegiatan produksi bibit sumber ternak sesuai dengan peraturan sertifikasi bibit ternak yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan kegiatan penyusunan RSNI yang dilakukan oleh konseptor yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku.
(4)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan sesuai dengan peraturan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa subvariabel jumlah paket teknologi budi daya.
(2)
Jumlah paket teknologi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah paket teknologi budi daya yang dihasilkan dari perekayasaan dan perakitan.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas subvariabel:
a.
populasi ternak;
b.
jumlah galur ternak; dan
c.
realisasi produksi bibit sumber.
(2)
Populasi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keseluruhan ternak yang dimiliki dan dipelihara untuk menghasilkan bibit sumber.
(3)
Jumlah galur ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah galur unggul dilepas.
(4)
Realisasi produksi bibit sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah bibit sumber yang diproduksi dan telah memenuhi standar bibit sumber.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas subvariabel:
a.
realisasi RSNI; dan
b.
realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar.
(2)
Realisasi RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah RSNI yang dihasilkan oleh konseptor dan telah dibahas dalam rapat teknis oleh komite teknis terkait.
(3)
Realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah usulan Program Nasional Penyusunan Standar yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sampel pengujian terlayani; dan
b.
jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan.
(2)
Jumlah sampel pengujian terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel produk yang dilayani pada unit laboratorium pengujian UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dari hasil pengujian terhadap sampel pada unit laboratorium pengujian UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 9
Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
anggaran.
Pasal 10
(1)
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud huruf a merupakan jumlah prasarana dan sarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis serta administrasi untuk mendukung pelaksanaan perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam satu tahun anggaran.
Pasal 11
(1)
Penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan dilakukan terhadap data pencapaian dari:
a.
variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan
b.
variabel pada Variabel Pendukung.
(2)
Penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(3)
Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval.
(4)
Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 3 (tiga).
(5)
Penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan diperoleh melalui penjumalahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(6)
Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu dibagi jumlah kelas interval.
(7)
Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dalam ayat (6) terdiri atas:
a.
Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 13
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dengan bobot sebesar 21% (dua puluh satu persen).
c.
pelaksanaan penyusunan RSNI dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d.
pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar dengan bobot sebesar 14% (empat belas persen).
Pasal 14
(1)
Besaran bobot perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa subvariabel jumlah paket teknologi budi daya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)
Besaran bobot pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas subvariabel:
a.
populasi ternak dengan bobot sebesar 8% (delapan persen);
b.
jumlah galur ternak dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); dan
c.
realisasi produksi bibit sumber dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
(3)
Besaran bobot pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas subvariabel:
a.
realisasi RSNI dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b.
realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
(4)
Besaran bobot pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sampel pengujian terlayani dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan
b.
jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen).
Pasal 15
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen);
b.
sumber daya manusia dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan
c.
anggaran dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Pasal 16
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan jumlah dari nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan ditetapkan sebagai berikut:
a.
balai, dengan total skor lebih dari 0,72 (nol koma tujuh dua); dan
b.
loka, dengan total skor 0,61 (nol koma enam satu) sampai dengan 0,72 (nol koma tujuh dua).
(2)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
(1)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan dilakukan setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan klasifikasi untuk dilakukan penataan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.