Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah).
(2)
Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, meliputi:
a.
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Kota Surabaya sebesar Rp51.039.050.000,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
b.
Dana Cadangan sebesar Rp2.055.950.000,00 (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.