Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
(2)
RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
c.
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
(2)
RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 :
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2014 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2014.

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2014 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan 2013, No.91 4 Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.