Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
10.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
14.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN yaitu:
a.
Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
c.
Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
d.
Penghapusan BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2)
Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang berasal dari:
a.
eks kepabeanan dan cukai;
b.
barang gratifikasi;
c.
barang rampasan negara;
d.
aset bekas milik asing/Tionghoa;
e.
eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
f.
aset eks Pertamina;
g.
perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara;
h.
aset lain-lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan BMN;
b.
memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;
c.
menetapkan keputusan Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
d.
menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
e.
melaksanakan Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
f.
menandatangani Berita Acara Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
g.
melaksanakan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengelola.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 4

(1)
Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang.
(2)
Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
(3)
Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang telah didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang;
b.
mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang;
c.
menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
d.
melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
e.
melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN;
f.
menandatangani Berita Acara Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
g.
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada pejabat di lingkungannya, termasuk Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
(5)
Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasal 6

(1)
Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:
a.
BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilakukan dengan:
1.
dibakar;
2.
dihancurkan;
3.
ditimbun;
4.
ditenggelamkan;
5.
dirobohkan; atau
6.
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan; dan
c.
dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang.

Pasal 7

Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

Pasal 8

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a.
bangunan;
b.
selain tanah dan/atau bangunan. yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Pasal 9

(1)
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang akan dilakukan Pemusnahan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN; dan
b.
penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitiansebagaimana dimaksud pada ayat (3) BMN tersebut layakdan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, PengelolaBarang menetapkan keputusan Pemusnahan BMN.
(5)
Berdasarkan keputusan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukanPemusnahan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pemusnahan BMN ditetapkan.
(6)
Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita AcaraPemusnahan.
(7)
Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Pengguna Barang melakukan persiapan pengajuanpermohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
a.
melakukan penelitian administratif, meliputipenelitian data dan dokumen BMN;
b.
melakukan penelitian fisik, untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dimusnahkandengan data administratif, yang dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Pemusnahan BMN, PenggunaBarang dapat membentuk tim internal.

Pasal 11

(1)
Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pertimbangan dan alasan Pemusnahan BMN; dan
b.
data BMN yang akan dimusnahkan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2)
Permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a.
Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
2.
pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3.
pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan atau BMN harus dilakukan Pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;
c.
kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang;
d.
laporan kondisi barang; dan
e.
foto terkini BMN.
(3)
Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
a.
dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.