Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutsiaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
2.
Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir hayat.
3.
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.

Pasal 2

Strana Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 3

(1)
Strana Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
strategi;
d.
arah kebijakan; dan
e.
target dan tahun pencapaian.
(2)
Strana Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
b.
peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia;
c.
pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia;
d.
penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan
e.
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.

Pasal 5

(1)
Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a.
meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia;
b.
mengembangkan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat bagi Lanjut Usia;
c.
mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan
d.
menyelenggarakan pemberdayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia.
(2)
Strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a.
meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
b.
memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia;
c.
menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia; dan
d.
memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia.
(3)
Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
a.
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
b.
meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia.
(4)
Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu:
a.
mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
b.
memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan
c.
mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia.
(5)
Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a.
memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
b.
meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia;
c.
meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan
d.
melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan.

Pasal 6

(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang mengacu pada Strasnas Kelanjutusiaan.
(2)
Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.
(3)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)
Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1)
Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi penyempurnaan Strasnas Kelanjutusiaan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.
(2)
Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi.
(3)
Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a.
berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan.

Pasal 11

Pendanaan bagi penyelenggaraan Strana Kelanjutusiaan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.