Justisio

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
4.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
5.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
6.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
7.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
8.
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
13.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
14.
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
15.
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
16.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
17.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 3

(1)
Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
b.
peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
c.
peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
e.
peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
f.
analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
(3)
Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
tradisi lisan;
b.
manuskrip;
c.
adat istiadat;
d.
ritus;
e.
pengetahuan tradisional;
f.
teknologi tradisional;
g.
seni;
h.
bahasa;
i.
permainan rakyat; dan
j.
olahraga tradisional.
(4)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.