Jika ada hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini, maka hal-hal itu diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal terakhir.
Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa-Madura dan Sumatera pada hari diumumkankan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.