Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Kepolisian, Mahkamah Tentera Agung, Mahkamah Tentara, dan pengadilan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, terhukum dapat mohon grasi kepada Presiden.
(2)
Jikalau terhukum mengajukan permohonan grasi dalam waktu yang ditentukan, maka pemeriksaan ulangan menurut peraturan Jepang tidak dapat dilakukan atas terhukum itu.

Pasal 2

(1)
Jikalau hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan maka hukuman itu tidak boleh dijalankan sebelum lampau 14 hari dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(2)
Jikalau terhukum dalam tempo tersebut pada ayat 1 tidak memadjukan permohonan grasi, maka panitera tersebut pada ayat 1 harus memberitahukan hal itu kepada hakim atau ketua pengadilan dan jaksa tersebut pada ayat 1 dan 2. Ketentuan-ketentuan pada berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada jaksa dimaksudkan pada ayat 2.

Pasal 3

(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan tidak boleh dijalankan, jikalau terhukum mohon supaya penjalanan hukuman ditunda karena permohonan grasi.
(2)
Jikalau hukuman tersebut pada ayat 1 telah dijalankan, penjalanan hukuman itu tidak dapat diperhentikan karena pemajuan permohonan grasi. Hal ini harus diberitahukan oleh hakim atau ketua pengadilan kepada terhukum.

Pasal 4

(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
(2)
Pemberian grasi atau hukuman denda harus menyatakan perintah pengembalian denda yang telah dibayar, semua atau sebagian.

Pasal 5

(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(2)
Jikalau permohonan grasi diajukan setelah tempo tersebut pada ayat 1 lampau, maka permohonan itu harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada ayat 1.

Pasal 6

(1)
Permohonan grasi harus diajukan oleh terhukum atau orang lain atas kertas yang bermeterai pada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Permohonan grasi yang diajukan oleh orang lain dari pada terhukum hanya dapat diterima jikalau nyata bahwa terhukum setuju dengan pemajuan permohonan itu.

Pasal 7

(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi panitera tersebut pada ayat 1 harus segera meneruskan surat itu beserta surat-surat pemeriksaan dan keputusan kepada hakim atau ketua pengadilan yang melakukan peradilan pertama.
(2)
Hakim atau ketua pengadilan dengan segera menyertai pertimbangannya dan meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 kepada jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan pertama.
(3)
Jaksa itu dengan segera menyertai pertimbangannya dan meneruskan surat-surat tadi kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Ketua Mahkamah Agung dengan segera menyertai pertimbangan dan meneruskan surat-surat tadi kepada Menteri Kehakiman. Jikalau perlu Ketua Mahkamah Agung dapat minta pertimbangan Jaksa Agung lebih dahulu.

Pasal 8

Dalam pemeriksaan permohonan grasi yang lebih dahulu harus diperiksa ialah permohonan yang mengenai terhukum yang ada dalam tahanan atau yang sedang menjalankan hukumannya.

Pasal 9

(1)
Dalam hal permohonan grasi diajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan ketua pengadilan, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa dan Jaksa Agung pada harus dibaca sebagai Ketua Pengadilan Tentara, Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Jaksa Tentara Agung.
(2)
Atas keputusan Mahkamah Tentara waktu 14 hari tersebut pada ayat 1 dan ayat 1 dihitung mulai hari berikut keputusan menjadi tetap.

Pasal 10

Jika ada hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini, maka hal-hal itu diatur oleh Menteri Kehakiman. Pasal terakhir. Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa-Madura dan Sumatera pada hari diumumkankan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.