Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan perseroan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggarakan kegiatan usaha yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik-praktik yang berlaku umum.
2.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
3.
Pemegang Saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Persero.
4.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
5.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Persero.
6.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. MENTERI KEUANGAN
8.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Persero.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Persero menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar Persero.
(2)
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyusun pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang paling kurang memuat pedoman Direksi, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada Persero yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan kode etik.

Pasal 4

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik paling kurang diwujudkan dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi;
b.
penerapan manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal;
c.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
d.
penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
e.
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; MENTERI KEUANGAN
f.
pengadaan barang dan jasa;
g.
keselamatan dan kesempatan kerja;
h.
hubungan dengan Pemangku Kepentingan;
i.
etika berusaha, anti korupsi, donasi, dan pakta integritas; dan
j.
pengenalan Persero.

Pasal 5

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b.
kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c.
akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d.
pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporat yang sehat; dan
e.
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Persero, bertujuan untuk:
a.
mendorong agar organ Persero dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Persero terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Persero; MENTERI KEUANGAN
b.
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan perusahaan yang memberikan kontribusi kepada pencapaian tujuan pendirian Persero, peningkatan nilai bagi Pemegang Saham, pegawai dan Pemangku Kepentingan;
c.
meningkatkan legitimasi Persero yang dikelola secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
mengakui dan melindungi hak para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan;
e.
meningkatkan kontribusi Persero dalam perekonomian nasional; dan
f.
meningkatkan tata kelola terhadap Persero dalam mewujudkan mandat yang diberikan Pemerintah.

Pasal 7

(1)
Hak Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d, antara lain:
a.
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, dengan ketentuan satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
b.
memperoleh informasi material mengenai Persero, secara tepat waktu, terukur, dan teratur;
c.
menerima pembagian dari keuntungan Persero yang diperuntukkan bagi Pemegang Saham dalam bentuk dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya; dan
d.
hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, adalah pemegang saham yang memiliki hak hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hak Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang yang mengatur perseroan terbatas. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundangan dan/atau anggaran dasar.

Pasal 9

(1)
Setiap Pemegang Saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS, antara lain:
a.
panggilan untuk RUPS, yang mencakup informasi mengenai setiap mata acara dalam agenda RUPS, termasuk usul yang direncanakan oleh Direksi untuk diajukan dalam RUPS, dengan ketentuan apabila informasi tersebut belum tersedia saat dilakukannya panggilan untuk RUPS, maka informasi dan/atau usul-usul itu harus disediakan di kantor Persero sebelum RUPS diselenggarakan;
b.
metode perhitungan dan penentuan gaji/honorarium, fasilitas dan/atau tunjangan lain bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta rincian mengenai gaji/honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat, khusus dalam RUPS mengenai Laporan Tahunan;
c.
informasi mengenai rincian rencana kerja dan anggaran perusahaan dan hal-hal lain yang direncanakan untuk dilaksanakan oleh Persero, khusus untuk RUPS Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
informasi keuangan maupun hal-hal lainnya yang menyangkut Persero yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan; dan
e.
hal-hal yang berkaitan dengan agenda RUPS yang diberikan sebelum dan/atau pada saat RUPS berlangsung;
(2)
RUPS dalam mata acara lain-lain berhak mengambil keputusan sepanjang semua Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui tambahan mata acara RUPS.
(3)
Keputusan atas mata acara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disetujui dengan suara bulat.
(4)
Setiap penyelenggaraan RUPS dibuatkan risalah RUPS yang paling kurang memuat waktu, agenda, peserta, pendapat-pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS. MENTERI KEUANGAN
(5)
Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua RUPS dan paling sedikit 1 (satu) Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(6)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta Notaris.
(7)
Setiap Pemegang Saham berhak untuk memperoleh salinan risalah RUPS.

Pasal 10

(1)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat adalah sah jika disetujui lebih dari setengah dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

Pasal 11

(1)
Pemegang Saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS secara fisik, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani keputusan yang dimaksud.
(2)
Keputusan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik.

Pasal 12

Menteri Keuangan selaku RUPS berhak untuk meminta laporan perkembangan pelaksanaan mandat yang diberikan kepada Persero sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas.

Pasal 13

(1)
Keputusan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dalam bentuk surat keputusan atau surat biasa, yang keduanya mempunyai kekuatan mengikat sebagai Keputusan RUPS. MENTERI KEUANGAN
(2)
Surat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rangka memberikan keputusan atas usulan yang disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Pasal 14

(1)
Pemegang Saham melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Persero.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris perpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris perusahaan perseroan di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri.

Pasal 15

Pemegang Saham menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Pasal 16

(1)
Dewan Komisaris menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Pernyataan dan komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Pasal 17

(1)
Dewan Komisaris memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam dalam setiap kegiatan usaha Persero pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi. MENTERI KEUANGAN
(2)
Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
(4)
Dewan Komisaris memberikan arahan tentang hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan akan berdampak pada Persero secara tepat waktu dan efisien.
(5)
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris dan/atau hasil pemeriksaan tertentu oleh lembaga pemeriksa lainnya.
(6)
Dewan Komisaris melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada RUPS secara triwulanan dan/atau waktu-waktu apabila diminta oleh RUPS.
(7)
Dewan Komisaris melaporkan kepada Menteri selaku RUPS setiap perkembangan pelaksanaan mandat yang diberikan kepada Persero.

Pasal 18

(1)
Dewan Komisaris dengan suara terbanyak, berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi yang bersangkutan bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, melalui kewajibannya, atau terdapat alasan mendesak yang dinilai tepat bagi Persero.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar Persero.

Pasal 19

(1)
Dewan Komisaris menyusun pedoman pengambilan keputusan, kebijakan pengawasan, penilaian kinerja, pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta melaksanakannya.
(2)
Dewan Komisaris menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. MENTERI KEUANGAN
(3)
Dewan Komisaris memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Persero telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan anggota Dewan Komisaris di perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Persero.

Pasal 20

(1)
Dewan Komisaris harus memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:
a.
pengaturan etika kerja;
b.
waktu kerja; dan
c.
pengaturan rapat.
(3)
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
a.
kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan;
b.
penyelenggaraan tugas dan fungsi Persero dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik;
c.
kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran, dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya;
d.
kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas;
e.
hubungan anggota Dewan Komisaris dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan
f.
hubungan sesama anggota Dewan Komisaris.
(4)
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
(5)
Mantan anggota Direksi Persero dapat menjadi anggota Dewan Komisaris pada Persero yang bersangkutan, setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi Persero yang bersangkutan paling sedikit 1 (satu) tahun, kecuali dengan pertimbangan tertentu yang diputuskan oleh Menteri dalam rangka menjaga kesinambungan program Persero yang bersangkutan, sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarangnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.