Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.