Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan tambahan sebesar selisihnya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.