1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan.
2.Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
3.Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.
4.Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSI adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
5.Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
6.Kliring Debet adalah kegiatan SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
7.Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut FLIS adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI, yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
8.FLIS dalam rangka RTGS bagi Bank yang selanjutnya disebut FLIS-RTGS adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
9.FLIS dalam rangka Kliring bagi Bank yang selanjutnya disebut FLIS-Kliring adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.
11.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai SWBI.
12.Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai PUAS.
13.Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik dana dan pengelola dana untuk suatu kegiatan usaha, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.