Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
3.
Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.
4.
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSI adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
5.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
6.
Kliring Debet adalah kegiatan SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
7.
Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut FLIS adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI, yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
8.
FLIS dalam rangka RTGS bagi Bank yang selanjutnya disebut FLIS-RTGS adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
9.
FLIS dalam rangka Kliring bagi Bank yang selanjutnya disebut FLIS-Kliring adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet. Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.
11.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai SWBI.
12.
Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai PUAS.
13.
Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik dana dan pengelola dana untuk suatu kegiatan usaha, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Pasal 2

(1)
Bank dapat memperoleh FLIS baik dalam bentuk FLIS-RTGS maupun FLIS-Kliring setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLIS dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(2)
FLIS yang diterima oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan prinsip Mudharabah.

Pasal 3

Bank dapat menggunakan FLIS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
memiliki SWBI, surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang dapat diagunkan;
b.
tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai peserta BI-RTGS, dan atau Peserta BI-SSSS, dan atau penghentian sebagai peserta SKNBI; dan
c.
tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJPS.

Pasal 4

Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLIS dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Agunan sebagaimana dimaksud dalam , harus bebas dari sitaan, tidak sedang digadaikan, atau dipertanggungkan secara apapun juga baik kepada orang atau pihak lain maupun kepada Bank Indonesia, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
(2)
Agunan sebagaimana dimaksud dalam , tidak dapat diperjualbelikan dan atau dijaminkan kembali oleh Bank.
(3)
Perhitungan nilai SWBI, surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang dapat diagunkan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tunduk pada ketentuan tentang agunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah yang berlaku.
(4)
Nilai maksimum FLIS yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah dipindahkan Bank ke rekening agunan surat berharga pada sarana BI-SSSS.

Pasal 6

(1)
Pengagunan SWBI, surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang dapat diagunkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka penggunaan FLIS-RTGS dan atau FLIS-Kliring dilakukan melalui sarana BI-SSSS yang diatur sebagai berikut:
a.
Untuk FLIS-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan FLIS-RTGS pada sarana BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada saat Bank menilai adanya kebutuhan FLIS untuk kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS (self assessment); dan
b.
Untuk FLIS-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan FLIS-Kliring pada sarana BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal (prefund) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
(2)
SWBI, surat berharga dan atau tagihan lainnya yang telah dipindahkan ke rekening agunan FLIS-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai agunan FLIS-RTGS.

Pasal 7

(1)
Penggunaan FLIS RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi keluar (outgoing transaction) sepanjang nilai agunan FLIS yang tersedia di rekening agunan FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring mencukupi.
(2)
Penggunaan FLIS Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Bank atas penyelesaian akhir kliring debet sepanjang nilai agunan FLIS yang tersedia di rekening agunan FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring mencukupi.
(3)
Dalam hal nilai agunan FLIS-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka nilai agunan FLIS-RTGS yang tersedia di rekening agunan FLIS-RTGS secara otomatis digunakan untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet.

Pasal 8

Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLIS.

Pasal 9

Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FLIS yang digunakan oleh Bank Syariah.

Pasal 10

(1)
Pelunasan FLIS dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat transaksi masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu pelunasan FLIS.
(2)
Bank wajib melunasi FLIS sampai batas waktu pelunasan FLIS yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank Syariah tidak melunasi nilai FLIS sampai dengan batas waktu pelunasan FLIS yang ditetapkan maka terhadap nilai FLIS yang tidak dapat dilunasi tersebut diberlakukan sebagai FPJPS.

Pasal 11

(1)
Bank dapat memindahkan kembali SWBI, surat berharga, dan atau tagihan lainnya dari rekening agunan ke rekening perdagangan dalam hal :
a.
FLIS telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan tidak sedang digunakan sebagai agunan FLI.
(2)
Khusus pemindahan kembali SWBI, surat berharga, dan atau tagihan lainnya dari rekening agunan ke rekening perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan FLIS-Kliring tunduk pada Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Pasal 12

Dalam hal FLIS diberlakukan sebagai FPJPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka:
a.
Bank tunduk pada Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah yang berlaku; dan
b.
agunan FLIS diberlakukan sebagai agunan FPJPS.

Pasal 13

(1)
Dalam hal Bank Syariah tidak dapat melunasi FLIS karena kegagalan Sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS maka pelunasan FLIS dilakukan secara otomatis jika terdapat transaksi masuk (incoming transaction) oleh Sistem BI-RTGS segera setelah sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS berfungsi kembali.
(2)
Dalam hal terjadi gangguan dimaksud, Bank Peserta BI-RTGS tetap wajib melunasi FLIS sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 14

Bank peserta kliring yang berada di wilayah Kliring yang belum menerapkan SKNBI dapat menggunakan FLIS-RTGS untuk penyelesaian akhir kliring yang terjadi sebelum cut off warning Sistem BI-RTGS

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FLIS diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2005.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.