Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Status Proyek/pabrik Pemintalan Bekasi dan Pelembang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini status Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi di Bekasi dan Proyek/Pabrik Pemintalan Palembang di Palembang diubah menjadi Pabrik Pemintalan Bekasi dan Pabrik Pemintalan Palembang.
(2)
Kedua pabrik pemintalan termaksud pada ayat (1) pasal ini diintegrasikan ke dalam P.N. Industri Sandang dan selanjutnya menjadi Unit-unit produksi dari P.N. Industri Sandang.
(3)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha-usaha dari pabrik-pabrik bekas proyek-proyek termaksud pada ayat (1) pasal ini beralih pada P.N. Industri Sandang.
(4)
Segala hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud pada ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, maka besarnya modal P.N. Industri Sandang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1967, ditambah dengan jumlah sebesar selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva daripada Pabrik-pabrik bekas proyek-proyek tersebut.
sebagaimana yang tercantum pada neraca penutupannya masing-masing, hasil pemeriksaan dari Direktorat Akuntan Negara, Departemen Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan adan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 27 Januari 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.