Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang.
3.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang.
4.
Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
5.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
6.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
8.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam pada saat tertentu.
9.
Kekayaan yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
10.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk Batu Bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
11.
Gas Bumi adalah proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
12.
Batu Bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
13.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
14.
Energi Baru adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.
15.
Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.
16.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
17.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
18.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
19.
Sumber Daya Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sumber air dan termasuk potensinya yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
20.
Pemohon Penilaian adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
21.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
22.
Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
23.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
24.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
25.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Pasal 4

Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam yang menjadi objek Penilaian adalah:
a.
Minyak Bumi;
b.
Gas Bumi;
c.
Mineral;
d.
Batu Bara;
e.
Energi Baru;
f.
Energi Terbarukan;
g.
Hutan;
h.
Kelautan;
i.
Perikanan; dan
j.
Sumber Daya Air.

Pasal 5

(1)
Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan dilakukan dalam rangka:
a.
penatausahaan;
b.
pengusahaan;
c.
pemanfaatan; atau
d.
perkiraan potensi.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya. alam berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu seluruh tahapan kegiatan pertambangan untuk mengusahakan Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan.
(4)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari sumber daya alam Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan yang bukan termasuk pengusahaan.
(5)
Perkiraan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan nilai wajar dari sumber daya alam Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan yang belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pasal 6

(1)
Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka:
a.
penatausahaan;
b.
pemanfaatan;
c.
penggunaan; atau
d.
perkiraan nilai ekonomi.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya alam Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(4)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penggunaan atas sebagian kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan tersebut.
(5)
Perkiraan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan dari nilai guna dan/atau nilai selain nilai guna dari sumber daya alam Hutan.

Pasal 7

(1)
Penilaian Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam rangka:
a.
penatausahaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengusahaan; atau
d.
perkiraan nilai ekonomi.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya alam Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemanfaatan atas Perikanan, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sumber daya nonkonvensional.
(4)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pengusahaan atas industri Kelautan, wisata bahari, perhubungan laut, dan bangunan laut.
(5)
Perkiraan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan dari nilai guna dan/atau nilai selain nilai guna dari sumber daya alam Kelautan dan Perikanan.

Pasal 8

(1)
Penilaian Sumber Daya Air dilakukan dalam rangka:
a.
penatausahaan;
b.
pengusahaan; atau
c.
perkiraan potensi.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
(4)
Perkiraan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan nilai wajar dari Sumber Daya Air yang belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pasal 9

(1)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dan ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi.

Pasal 10

(1)
Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
(2)
Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari:
a.
Nilai Guna, yang merupakan nilai atas pemanfaatan secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung atas sumber daya alam; dan/atau
b.
Nilai Selain Nilai Guna, yang merupakan nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.

Pasal 11

(1)
Penilaian sumber daya alam dilakukan berdasarkan permohonan Penilaian.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
(3)
Pemohon Penilaian berasal dari:
a.
pengelola sektor di bidang energi dan mineral, untuk Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan;
b.
pengelola sektor di bidang kehutanan, untuk Penilaian Hutan;
c.
pengelola sektor di bidang kelautan dan perikanan, untuk Penilaian Kelautan dan Perikanan; atau
d.
pengelola sektor di bidang Sumber Daya Air, untuk Penilaian Sumber Daya Air.
(4)
Selain Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Penilaian dapat diajukan pula oleh pihak yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Direktur meneruskan permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah, dalam hal kewenangan untuk melakukan Penilaian berada pada tim Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah; atau
b.
Kepala Kantor Pelayanan, dalam hal kewenangan untuk melakukan Penilaian berada pada tim Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pelayanan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.