Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 290), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.