Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.