Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
a.
penjualan publikasi cetakan;
b.
penjualan publikasi elektronik/softcopy;
c.
penjualan data mentah;
d.
penjualan peta digital wilayah;
e.
penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik ;
f.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;
g.
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
h.
jasa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan
i.
jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, yen, atau euro.

Pasal 3

(1)
Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan peta digital wilayah tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan.
(2)
Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

(1)
Tarif atas penyelesaian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

(1)
Terhadap pihak tertentu, untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
instansi pemerintah pusat dan daerah;
b.
lembaga negara;
c.
perwakilan negara asing; atau
d.
lembaga internasional.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.