Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a)
Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b)
Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2)
Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan
asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3)
Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4)
Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Pasal 2
(1)
Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur.
(2)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1)
Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2)
Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.
Pasal 4
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam dan , maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari
a)
Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b)
Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.
Pasal 5
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 7
Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.
Pasal 8
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam , dan atau melanggar larangan yang dikeluarkan , dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.