Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-rumah Negara Kepada Pegawai-pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgelijke woningregeling" Staatsblad 1925 No. 48, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada Pegawai-pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 2

Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia, yang dibentuk oleh Menteri tersebut.

Pasal 3

Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah.

Pasal 4

Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: selama rumah masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.

Pasal 5

Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada pegawai Negeri, yang telah mempunyai waktu-dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.