Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen.
g.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
h.
Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2)
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
(3)
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1)
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 11
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.