Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1960 Tentang Penetapan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan termaksud dalam diatas ialah perusahaan N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) berkedudukan di Bandung, berikut anak-anak perusahaannya sebagai berikut:
1.
N.V. Bank Denis,
2.
N.V. Jamy,
3.
N.V. Paik,
4.
N.V. Preserving Company,
5.
N.V. Hypotheek bank van 1891.
6.
N.V. Soegriwa,
7.
N.V. Luctor et Emergo,
8.
N.V. Fotodruk,
9.
N.V. Sukamaju,
10.
N.V. Delfschaven,
11.
N.V. Baros,
12.
N.V. Toko Bamas.
Pasal 3
Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi perusahaan seperti tersebut pada diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewadjiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian.
Pasal 4
(1)
Perusahaan tersebut dalam diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat mengambil segala tindakan dan langkah-langkah yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan kepentingan dari pada warga-negara Indonesia yang ada pada perusahaan-perusahaan tersebut dalam , sehingga mereka tidak akan menderita kerugian-kerugian yang tidak perlu.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.