Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.

Pasal 2

Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Pasal 3

Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi Yudisial terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan jabatan;
c.
rumah negara;
d.
fasilitas transportasi;
e.
jaminan kesehatan;
f.
jaminan keamanan;
g.
biaya perjalanan dinas;
h.
kedudukan protokol;
i.
penghasilan pensiun; dan
j.
tunjangan lainnya.

Pasal 4

(1)
Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setiap bulan.
(2)
Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.

Pasal 5

(1)
Tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 6

Anggota Komisi Yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tindakan pengawalan; dan
b.
perlindungan terhadap keluarga.
(3)
Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

Pasal 9

(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
(2)
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2)
Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Anggota Komisi Yudisial diberikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf j, berupa:
a.
tunjangan keluarga; dan
b.
tunjangan beras.
(2)
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Apabila Anggota Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kepada Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan, diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.