Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Jasa Pengujian;
b.
Tarif Jasa Kalibrasi;
c.
Tarif Jasa Sertifikasi;
d.
Tarif Jasa Inspeksi Teknis;
e.
Tarif Jasa Pelatihan;
f.
Tarif Jasa Sampling;
g.
Tarif Jasa Proficiency Testing;
h.
Tarif Jasa Seminar/Workshop;
i.
Tarif Jasa Pemanfaatan Aset;
j.
Tarif Jasa Penyedia Bahan Acuan Internal (Internal Quality Control/IQC);
k.
Tarif Kerjasama Riset, Paten, Alih Teknologi, dan Inkubasi Bisnis;
l.
Tarif Jasa Rancang Bangun dan Perekayasaan Peralatan Industri;
m.
Tarif Jasa Konsultansi; dan
n.
Tarif Jasa Uji Cepat.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Tarif Jasa Sampling sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf j sampai dengan huruf m ditetapkan sebesar biaya penyelenggaraan layanan ditambah profit margin sebesar 15% (lima 2013, No.612 4 belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari biaya penyelenggaraan layanan.
(2)
Biaya penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh bahan baku, mengolah bahan baku menjadi barang jadi, dan/atau menyelenggarakan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf j sampai dengan huruf m.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
(4)
Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian menyampaikan copy Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Tarif Jasa Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam huruf n ditetapkan sebesar dua kali dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri agro berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 8

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri agro.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pengujian paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir.
(2)
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Sertifikasi paling rendah sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada pengguna jasa yang mengajukan layanan sertifikasi paling kurang 6 (enam) perusahaan.
(3)
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pelatihan paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Jasa Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada Instansi Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.