Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.283.562.123.000,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Rincian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.