Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948 Tentang Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan perkebunan Republik Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Di Perusahaan-perusahaan Perkebunan Republik Indonesia dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.