Di Perusahaan-perusahaan Perkebunan Republik Indonesia dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.