1.Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
3.Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, yang selanjutnya disebut APMK, adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
4.Uang Elektronik (Electronic Money), yang selanjutnya disebut Uang Elektronik, adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik (electronic money).
5.Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, yang selanjutnya disingkat KUPU, adalah kegiatan usaha pengiriman uang atau transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang atau transfer dana.
6.Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara.
7.Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
8.Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
9.Customer Due Diligence, yang selanjutnya disingkat CDD, adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Penyelenggara untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Pengguna Jasa.
10.Enhanced Due Diligence, yang selanjutnya disingkat EDD, adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Penyelenggara pada saat berhubungan dengan Pengguna Jasa yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
11.Beneficial Owner adalah setiap orang perorangan yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Pengguna Jasa, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
12.Politically Exposed Person, yang selanjutnya disingkat PEP, adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
14.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
15.Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang selanjutnya disingkat APU dan PPT, adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.