Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/3/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini:
1.
Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
3.
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, yang selanjutnya disebut APMK, adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
4.
Uang Elektronik (Electronic Money), yang selanjutnya disebut Uang Elektronik, adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik (electronic money).
5.
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, yang selanjutnya disingkat KUPU, adalah kegiatan usaha pengiriman uang atau transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang atau transfer dana.
6.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara.
7.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
8.
Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
9.
Customer Due Diligence, yang selanjutnya disingkat CDD, adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Penyelenggara untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Pengguna Jasa.
10.
Enhanced Due Diligence, yang selanjutnya disingkat EDD, adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Penyelenggara pada saat berhubungan dengan Pengguna Jasa yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
11.
Beneficial Owner adalah setiap orang perorangan yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Pengguna Jasa, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
12.
Politically Exposed Person, yang selanjutnya disingkat PEP, adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing. yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
14.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
15.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang selanjutnya disingkat APU dan PPT, adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan program APU dan PPT.
(2)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerbit dan/atau acquirer dalam kegiatan APMK;
b.
penerbit dan/atau acquirer dalam kegiatan Uang Elektronik; dan/atau
c.
penyelenggara KUPU.

Pasal 3

(1)
Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud padaPasal 2 ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur tertulis;
c.
pengendalian internal; dan
d.
sumber daya manusia.
(2)
Dalam menerapkan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

Tanggung jawab Direksi Penyelenggarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris;
b.
memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
c.
memastikan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, teknologi, modus Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme, serta ketentuan yang berlaku terkait dengan program APU dan PPT;
d.
memastikan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta transaksi keuangan dari dan ke luar negeri kepada PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
memastikan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan program APU dan PPT; dan
f.
memastikan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.

Pasal 5

Pengawasan aktif Dewan Komisaris Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling kurang mencakup hal- hal sebagai berikut:
a.
memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
b.
mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.

Pasal 6

(1)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling kurang mencakup:
a.
pelaksanaan CDD dan EDD;
b.
penatausahaan dokumen;
c.
penetapan profil Pengguna Jasa dan pengkinian informasi Pengguna Jasa;
d.
penolakan dan penghentian hubungan usaha;
e.
kebijakan dan prosedur transfer dana; dan
f.
pelaporan kepada PPATK;
(2)
Penyelenggara wajib menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setiap perubahannya kepada Bank Indonesia.
(3)
Penyelenggara yang mempunyai cabang atau anak perusahaan yang beroperasi di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia memastikan bahwa cabang atau anak perusahaan tersebut paling kurang memenuhi persyaratan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Bagian Pertama Pelaksanaan CDD dan EDD

Pasal 7

(1)
Penyelenggara wajib melaksanakan CDD atau EDD terhadap Pengguna Jasa.
(2)
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon Pengguna Jasa.
(3)
Kewajiban untuk melakukan CDD atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang memiliki risiko rendah.
(4)
Dalam melaksanakan CDD atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara melakukan pendekatan berdasarkan risiko (risk-based approach) dengan memperhatikan karakteristik jasa sistem pembayaran yang dilakukan serta profil Pengguna Jasa.

Pasal 8

Penyelenggara wajib melakukan CDD pada saat:
a.
Penyelenggara melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa;
b.
terdapat keraguan mengenai kebenaran informasi identitas yang diperoleh dari Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa.

Pasal 9

(1)
Dalam pelaksanaan CDD bagi Pengguna Jasa dan/atau calon Pengguna Jasa perorangan, Penyelenggara wajib meminta dokumen yang memuat informasi mengenai:
a.
identitas Pengguna Jasa yang paling kurang memuat:
1.
nama lengkap termasuk alias, jika ada;
2.
nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
3.
alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
4.
alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
5.
tempat dan tanggal lahir;
6.
kewarganegaraan; dan
7.
jenis kelamin;
b.
nilai dan tanggal transaksi; dan
c.
informasi lain yang memungkinkan Penyelenggara untuk dapat mengetahui profil Pengguna Jasa, apabila diperlukan.
(2)
Permintaan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Pengguna Jasa yang melakukan transaksi yang bersifat penerimaan.

Pasal 10

(1)
Dalam pelaksanaan CDD bagi Pengguna Jasa dan/atau calon Pengguna Jasa selain perorangan, Penyelenggara wajib meminta dokumen yang memuat informasi mengenai:
a.
identitas Pengguna Jasa yang paling kurang memuat:
1.
nama dan bentuk badan usaha Pengguna Jasa;
2.
nomor izin usaha dari instansi berwenang;
3.
alamat kedudukan Pengguna Jasa; dan
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak Pengguna Jasa.
b.
identitas perorangan yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dengan menggunakan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf a.
c.
surat kuasa atau dokumen hukum lainnya yang memberikan kewenangan bagi perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b guna bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa;
d.
nilai dan tanggal transaksi; dan
e.
informasi lain yang memungkinkan Penyelenggara untuk dapat mengetahui profil Pengguna Jasa, apabila diperlukan.
(2)
Permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Pengguna Jasa yang melakukan transaksi yang bersifat penerimaan.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Pengguna Jasa yang telah menjadi nasabah atau konsumen pihak ketiga tersebut.
(2)
Hasil CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Penyelenggara apabila pihak ketiga:
a.
memiliki prosedur CDD sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
memiliki kerjasama dengan Penyelenggara dalam bentuk kesepakatan tertulis;
c.
bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Penyelenggara dalam rangka pelaksanaan program APU dan PPT; dan
d.
berkedudukan di negara yang telah menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
(3)
Penyelenggara wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penyelenggara yang menggunakan hasil CDD dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada .

Pasal 12

Penyelenggara wajib melakukan EDD terhadap Pengguna Jasa dan/atau calon Pengguna Jasa yang:
a.
tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP;
b.
diduga melakukan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan/atau
c.
bertransaksi dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.