(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a.Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c.Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d.Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e.Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;
f.Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g.Penerbitan Izin Lingkungan;
h.Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i.Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
www.dipp.kemenkumham.go.
j.Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;
k.Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atau
2.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan; dan
1.Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang disepakati dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan perhitungan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(5)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.