Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 Tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Alat dan mesin budidaya tanaman yang selanjutnya disebut alat dan atau mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budidaya tanaman.
2.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan atau mesin yang berasal dari impor.
3.
Prototipe adalah model awal atau model asli yang menjadi contoh.
4.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
5.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
6.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
8.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan atau mesin di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi:
a.
jenis dan standar;
b.
pengadaan, pengujian dan sertifikasi;
c.
peredaran;
d.
penggunaan; dan
e.
pengawasan; alat dan atau mesin.
Pasal 3
(1)
Jenis alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri dan atau impor meliputi alat dan atau
(2)
Penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada jenis tanaman dan kondisi lokal spesifik.
(3)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk proses produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi alat dan atau mesin untuk:
a.
penyiapan dan pengolahan lahan;
b.
pembenihan;
c.
penanaman;
d.
pemeliharaan;
e.
perlindungan; dan
f.
pemanenan.
(4)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi alat dan atau mesin untuk:
a.
perontok;
b.
pemipil;
c.
perajang;
d.
pembersih;
e.
penyortir;
f.
pengolahan;
g.
pelayu;
h.
pengering;
i.
penggilingan;
j.
penyimpanan; dan
k.
pengemasan/pengepakan.
(5)
Selain dari alat dan atau mesin yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan jenis alat dan atau mesin yang digunakan untuk kegiatan lainnya di bidang produksi dan pasca panen.
Pasal 4
(1). Alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi standar dan terjamin efektivitasnya. (2). Ketentuan standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang standardisasi nasional. (3). Penerapan standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara wajib atau sukarela diatur oleh Menteri. (4). Apabila standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimalnya.
Pasal 5
(1). Pengadaan alat dan atau mesin dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau impor. (2). Pengadaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
Pasal 6
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengadakan alat dan atau mesin harus terlebih dahulu mendapat izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.
Pasal 7
(1). Alat dan atau mesin produksi dalam negeri harus berasal dari prototipe hasil rekayasa yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (2). Alat dan atau mesin impor harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan mencantumkan spesifikasi teknis, komposisi dan kekuatan bahan atau material.
Pasal 8
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas mutu dan suku cadangnya.
Pasal 9
(1). Terhadap prototipe alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan diproduksi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.
(2)
Terhadap jenis dan model alat dan atau mesin yang pertama kali diimpor harus dilakukan pengujian terlebih dahulu, kecuali apabila telah disertai dengan sertifikat dari lembaga penguji negara pengekspor yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan standardisasi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(4)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
uji verifikasi;
b.
uji unjuk kerja;
c.
uji beban berkesinambungan;
d.
uji pelayanan; dan e uji kesesuaian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1). Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh lembaga penguji yang telah terakreditasi. (2). Dalam hal lembaga penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan. (3). Persyaratan lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi antara lain:
a.
memiliki instrumen uji yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup;
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budidaya tanaman serta alat dan atau mesin; dan
d.
memiliki cara dan prosedur uji yang standar.
(4)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kegiatan uji yang dilakukan secara berkala kepada Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Alat dan atau mesin yang telah lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan sertifikat.
(2)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan oleh lembaga penguji yang telah terakreditasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
(1). Biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada produsen atau importir alat dan atau mesin.
(2)
Biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Besarnya biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan dengan jenis alat dan atau mesin yang diuji dan jenis pengujiannya yang ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengedarkan alat dan atau mesin baik produksi dalam negeri maupun impor harus memperoleh izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.
Pasal 15
Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas ketersediaan suku cadang alat dan atau mesin yang diedarkan.
Pasal 16
(1)
Alat dan atau mesin yang diedarkan harus memiliki sertifikat, label dan brosur. (2). Label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.
merek dan tipe;
b.
daya dan putaran mesin;
c.
dimensi;
d.
kapasitas kerja; dan atau
e.
nama dan alamat produsen.
(3)
atau mesin yang penempatannya mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(4)
Brosur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara penggunaannya.
Pasal 17
(1)
Penggunaan alat dan atau mesin dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, spesifik lokasi dan kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Bupati atau Walikota menyelenggarakan penyuluhan penggunaan alat dan atau mesin dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna, pengedar, produsen dan importir dalam rangka pemenuhan kebutuhan alat dan atau mesin, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelestarian lingkungan hidup.
(2)
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan dan atau mengedarkan alat dan atau mesin harus melaporkan secara berkala kepada Bupati/Walikota.
Pasal 20
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
pada tingkat rekayasa prototipe menjadi kewenangan Menteri;
b.
pada tingkat pengadaan, baik produksi dalam negeri maupun impor, peredaran, dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
(2)
Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar instansi pemerintah terkait.
Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian, pemberian sertifikat oleh lembaga penguji yang ditunjuk Menteri, dan penerapan standar atau persyaratan teknis minimal alat dan atau mesin.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bupati/Walikota dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin.
(3)
Perorangan atau badan hukum yang melakukan pengadaan dan atau peredaran alat dan atau mesin, memberi izin kepada petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.