Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah iniyang dimaksud dengan:
1.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan dirim enjadibubar;
2.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mem bentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan dirim enjadibubar;
3.
Pengam bilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengam bilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut;
4.
Menteriadalah Menteri Kehakin an Republik Indonesia.

Pasal 2

Penggabungan dan peleburan sebagain ana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.

Pasal 3

Penggabungan dan peleburan yang dilakukan tanpa likuidasi sebagain ana din aksud dalam engakibatkan:
a.
pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadipem egang saham perseroan yang menerin a penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan
b.
aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan yang menerin a penggabungan atau perseroan hasil peleburan.

Pasal 4

(1)
Penggabungan, peleburan, dan pengam bilalihan hanya dapat dilakukan dengan m em perhatikan:
a.
kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkuatn;
b.
kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2)
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
(3)
Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(4)
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

Pasal 5

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.

Pasal 6

(1)
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3)
Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka syarat kehadim dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 7

(1)
Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;
b.
alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c.
tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan;
d.
rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;
e.
neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir darisemua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
f.
hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain: 1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahliyag independen; 2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga; 4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan; 5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan; 6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan; 7) laporan mengenaikeadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai; 8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan; 9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan; 10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan 11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.

Pasal 8

Dalam hal perseroan yang akan melakukan penggabungan tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana penggabungan memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari perseroan hasil penggabungan.

Pasal 9

Usulan sebagaimana dimaksud dalam dan merupakan bahan untuk m enyusun Rancangan Penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan.

Pasal 10

Rancangan sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya memuat halhal yang tercantum dalam usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 11

Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.

Pasal 12

Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.

Pasal 13

(1)
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.
(2)
Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 14

(1)
Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2)
Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3)
Apabila penggabungan perseroan dilakukan tanpa disertai perubahan Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.

Pasal 15

(1)
Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagain ana dimaksud dalam ayat (1), maka direksi perseroan yang akan menerin a penggabungan wajib mengajukan perm ohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengum um kan dalam Tam bahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2)
Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagain ana dimaksud dalam ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerin a penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteridan m endaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengum um kan dalam Tam bahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 16

(1)
Perm ohonan persetujuan sebagain ana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melam pirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan.
(2)
Persetujuan sebagain ana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lam a 60 (enam puluh) harisetelah perm ohonan diterin a.
(3)
Dalam hal perm ohonan ditolak, maka penolakan tersebut diberitahukan kepada pem ohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagain ana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 17

Perm ohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian laporan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagain ana dimaksud dalam , dilakukan dalam jangka waktu paling lam bat 14 (em pat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Um um Pem egang Saham.

Pasal 18

(1)
Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagain ana dimaksud dalam ayat (1), maka perseroan yang
(2)
Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan.
(3)
Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggalpenandatanganan Akta Penggabungan.

Pasal 19

(1)
Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direksiperseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksiperseroan yang bersangkutan.

Pasal 20

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , dan berlaku juga untuk perbuatan hukum peleburan.

Pasal 21

(1)
Pendiriperseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan meleburkan diri.
(2)
Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.
(3)
Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seluruh kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri.

Pasal 22

(1)
Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.
(2)
Direksiperseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, setelah mendapat pengesahan Menteri.
(3)
Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.
(4)
Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 23

Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1)
Sejak tanggal penandatanganan Akta Peleburan sebagaimana dimaksud dalam , Direksi perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.

Pasal 25

Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan sebelum Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 26

(1)
Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan maksud dan untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi perseroan yang akan diambilalih.
(2)
Direksi perseroan yang akan diambilalih dan pihak yang akan mengambilalih masing-masing menyusun usulan rencana pengambilalihan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris perseroan yang akan diam bilah atau lembaga serupa daripada pihak yang akan mengam bilah, dengan membuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang melakukan pengam bilah;
b.
alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan, pengurus badan hukum atau orang perseorangan yang melakukan pengam bilah;
c.
laporan tahunan terutam a perhitungan tahunan buku terakhir dari perseroan dan badan hukum lain yang melakukan pengam bilah;
d.
tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan pengam bilah apabila pembayaran pengam bilah dilakukan dengan saham;
e.
rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil pengam bilah;
f.
jumlah saham yang akan diam bilah;
g.
kesiapan pendanaan;
h.
neraca gabungan proform a perseroan setelah pengam bilah yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
i.
cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengam bilah perusahaan;
j.
cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan diam bilah;
k.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengam bilah.

Pasal 27

Usulan sebagaimana dimaksud dalam merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Pengam bilah yang disusun bersama antara Direksi perseroan yang akan diam bilah dengan pihak yang akan mengam bilah.

Pasal 28

Rancangan sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana pengam bilah sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 29

Ringkasan Rancangan Pengam bilah sebagaimana dimaksud dalam wajib diumum kan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang melakukan pengam bilah paling lambat 14 (em pat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.

Pasal 30

Rancangan Pengam bilalihan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang akan diam bilalihan dan yang akan mengam bilalihan atau lem baga serupa daripihak yang akan mengam bilalihan.

Pasal 31

(1)
Rancangan pengam bilalihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam Akta Pengam bilalihan.
(2)
Akta Pengam bilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 32

(1)
Apabila pengam bilalihan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka pengam bilalihan mulai berlaku sejak tanggalpersetujuan Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2)
Apabila pengam bilalihan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka pengam bilalihan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Pengam bilalihan dalam Daftar Perusahaan.
(3)
Apabila pengam bilalihan perseroan tidak mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, maka pengam bilalihan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Pengam bilalihan.

Pasal 33

(1)
Direksi wajib menyam paikan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengam bilalihan kepada seluruh kreditor paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling lam bat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan, atau peleburan dan pengam bilalihan yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kreditor

Akses Terbatas

Anda melihat 33 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.