Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 Tentang Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
(2)
Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
Pasal 2
Jumlah uang duduk yang diberikan kepada anggota Badan Pekerja tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan dan uang duduk hanya diberikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.