Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara yang dibantu menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
6.
Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
7.
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
8.
Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
9.
Sistem Informasi Ormas adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
10.
Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
13.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Pasal 3
(1)
Ormas dapat berbentuk:
a.
badan hukum; atau
b.
tidak berbadan hukum.
(2)
Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Pasal 4
(1)
Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang.
(2)
Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
Pasal 5
(1)
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Ormas telah mendapat pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT.
Pasal 6
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT.
Pasal 7
SKT sebagaimana dimaksud dalam diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Pendaftaran Ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengurus Ormas di
tingkat pusat.
(2)
Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.
Pasal 9
Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Pasal 10
(1)
Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
(4)
Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pasal 11
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam harus dilampiri:
a.
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b.
program kerja;
c.
susunan pengurus;
d.
surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
e.
nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f.
surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g.
surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Pasal 12
AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling sedikit:
a.
nama dan lambang;
b.
tempat kedudukan;
c.
asas, tujuan, dan fungsi;
d.
kepengurusan;
e.
hak dan kewajiban anggota;
f.
pengelolaan keuangan;
g.
mekanisme penyelesaian sengketa dan Pengawasan internal; dan
h.
pembubaran organisasi.
Pasal 13
(1)
Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
ketua atau sebutan lain;
b.
sekretaris atau sebutan lain; dan
c.
bendahara atau sebutan lain.
(2)
Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14
(1)
Petugas unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran.
(2)
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 15
(1)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memenuhi kelengkapan dicatat oleh petugas unit layanan administrasi dalam daftar registrasi permohonan.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan pendaftaran dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan atau menolak penerbitan SKT.
(3)
Dalam penerbitan atau penolakan SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas.
(4)
Keputusan penerbitan SKT atau surat penolakan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Pasal 16
Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau alamat Ormas.
Pasal 17
(1)
Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi.
(2)
Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(3)
Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 18
(1)
Petugas unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan perubahan SKT.
(2)
Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan perubahan SKT dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 19
(1)
Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.
(3)
Dalam penerbitan atau penolakan perubahan SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas.
(4)
Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat penandatanganan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 22
(1)
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.
(2)
Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerjasama dengan:
a.
Ormas lainnya;
b.
masyarakat; dan/atau
c.
swasta.
Pasal 23
(1)
Pemberdayaan Ormas yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Ormas lainnya, masyarakat, atau swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
(2)
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
Pasal 24
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Pasal 25
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam dilakukan kepada:
a.
Ormas yang berbadan hukum; dan
b.
Ormas yang terdaftar.
Pasal 26
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam harus:
a.
selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan/atau program perencanaan pembangunan daerah;
b.
menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 27
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2)
Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi lain yang dibutuhkan.
(3)
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 29
(1)
Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
(2)
Kementerian atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.