Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964.
b.
Propinsi Jawa Barat adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950;
c.
Kabupaten Tangerang dan Bekasi, adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950.

Pasal 2

(1)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperluas dengan memasukkan:
a.
Sebagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu:
1.
Kecamatan Batuceper yang meliputi:
i.
Desa Porisgaga bagian Timur; ii. Desa Semanan; iii. Desa Duri Kesambi; iv. Desa Rawa Buaya;
2.
Kecamatan Ciledug yang meliputi:
i.
Desa Kreo bagian Utara; ii. Desa Patukangan; iii. Desa Ulujami; iv. Desa Pondok Betung bagian Timur;
3.
Kecamatan Ciputat yang meliputi:
i.
Desa Bintaro; ii. Desa Rempoa bagian Timur;
b.
Sebagian dari Wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu :
1.
Kecamatan Pondok Gede yang meliputi; Desa Jatiwaringin bagian Utara;
2.
Kecamatan Cilingcing yang meliputi:
i.
Desa Segara Makmur bagian Barat; ii. Desa Pusaka Rakyat bagian Barat;
3.
Kecamatan Bekasi yang meliputi:
i.
Desa Medan Satria bagian Utara; ii. Desa Gapura Muka bagian Barat; iii. Desa Bhayangkara bagian Utara;
(2)
Wilayah Propinsi Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang dan Bekasi dikurangi dengan sebagian wilayah-wilayah Kecamatan yang meliputi desa-desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Wilayah Propinsi Jawa Barat diperluas dengan menambah sebagian dari wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu: Kecamatan Cengkareng, yang meliputi desa Benda.
(4)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikurangi dengan sebagian wilayah Kecamatan yang meliputi desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 3

(1)
Batas baru sebagai akibat berpindahnya satu desa secara penuh ke wilayah Pemerintahan lain sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3), dan (4) ditetapkan menurut batas-batas desa yang bersangkutan.
(2)
Batas baru sebagai akibat berpindahnya satu desa secara sebagian (tidak penuh) ke wilayah Pemerintahan lain sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3), dan (4) ditetapkan secara pasti di lapangan dan dipetakan dengan Skala 1: 1.000 oleh Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada penetapan batas secara garis besar dan yang bersifat sementara sebagaimana tergambar dalam peta Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengukuran dan pemetaan sebagai akibat perubahan batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibebankan pada anggaran Departemen Dalam Negeri.

Pasal 5

Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing wajib mengatur kembali pembagian wilayah desa dan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), sepanjang hal itu dipandang perlu oleh masing-masing Pemerintah Daerah untuk kelancaran pemerintahan serta pembinaan wilayah masing-masing.

Pasal 6

(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi yang berlaku bagi desa-desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Daerah Propinsi dan Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berlaku bagi desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah atau Keputusan Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
(4)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam , diselesaikan masing-masing oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat sesuai dengan Daerahnya masing-masing, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 28 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH.