Justisio

peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pemeriksa keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;
b.
jasa penilaian kompetensi;
c.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
jasa pengembangan aplikasi audit; dan
e.
jasa pemeriksaan eksternal.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
c.
jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa:
1.
pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
2.
workshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;
3.
pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional;
4.
akreditasi penyelenggara pelatihan pemeriksaan keuangan negara; dan
5.
ujian registrasi dan sertifikasi;
b.
jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
1.
penilaian kompetensi individu;
2.
penilaian potensi;
3.
wawancara umum;
4.
penyampaian umpan balik; dan
5.
konseling kerja; dan
c.
jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6707), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.