Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Satya Lancana Yuda Tama Ankatan Laut Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan/penghargaan yang tinggi pada mereka yang berjasa besar guna kelangsungan serta kesempurnaan tugas dan kejayaan Angkatan Laut Republik Indonesia.
(2)
"Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" adalah tanda kehormatan atas jasa karya-karya para anggota angkatan laut.

Pasal 2

(1)
"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" dibagi dalam 2 (dua) kelas, yaitu kelas satu dan kelas dua.
(2)
"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut", seperti dilukiskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 (dua) bagian yang pokok, yaitu Pita dan Satya Lencana:
a.
Pita penggantung Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut berbentuk segi-lima panjang dengan dua sudut bagian atas siku-siku dan berwarna sebagai berikut: Pita berwarna merah-tua yang merupakan segi-lima seperti tersebut di atas dengan 4 lajur yang terdapat pada pinggiran kanan dan kiri yang, masing-masing memanjang dan berukuran 5 milimeter lebar dengan antara 3 milimeter dari lajur pinggiran kanan dan kiri.
b.
Satya Lencana berbentuk bulat dan berwarna perunggu yang pada sisi depan terdapat tulisan "Operasi Angkatan Laut - Jalesveva Jayamahe" dan di tengah-tengah bulatan terdapat miniatur dari Kapal Perang Republik Indonesia disertai Kapal Terbang dan Kapal Selam dan di sini sebaliknya terdapat kata-kata "Angkatan Laut Republik Indonesia" mendatar; Satya Lencana ini berukuran garis tengah 3.8 milimeter.
(3)
Pada pita "Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" Angkatan Laut Republik Indonesia terdapat 2 (dua) bintang untuk kelas satu sedang untuk kelas dua satu bintang.

Pasal 3

"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" diberikan dengan Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan termaksud dalam pasal 10 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44).

Pasal 4

"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" dicabut apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44), melanggar kode kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut dan anggota Militer tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124).

Pasal 5

"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44).

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" Angkatan Laut Republik Indonesia dan mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.