"Satya Lencana Yuda Tama Angkatan Laut" dicabut apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44), melanggar kode kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut dan anggota Militer tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124).