Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
2.
Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
3.
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
4.
Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
5.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
6.
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial.
11.
Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
12.
Lembaga keagamaan adalah organisasi nonpemerintah berwajah kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
13.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 2

(1)
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
(2)
Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat harus memberikan pelayanan sehingga terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 4

Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam harus berdasarkan standar pelayanan.

Pasal 5

(1)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 6

Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam menjadi pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 7

(1)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya masing-masing.
(2)
Pengembangan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8

Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.

Pasal 9

Petugas pada tempat pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud dalam wajib:
a.
memberikan layanan secara komprehensif;
b.
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
c.
memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan; dan
d.
menjaga kerahasiaan.

Pasal 10

(1)
Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana dimaksud dalam terlebih dahulu harus melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat untuk anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(3)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan.

Pasal 11

Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain yang memiliki kemampuan.

Pasal 12

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a.
melakukan koordinasi;
b.
melakukan sosialisasi;
c.
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d.
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan
e.
melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.

Pasal 14

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling sedikit melakukan:
a.
bimbingan mental spiritual;
b.
bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
c.
konseling;
d.
pelayanan program pendidikan mandiri;
e.
pelatihan vokasional;
f.
penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
g.
peningkatan kemampuan dan kemauan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan paling sedikit melakukan:
a.
kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
b.
pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
c.
pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi pada mata pelajaran yang relevan;
d.
kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
e.
sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pornografi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan:
a.
bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
b.
pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
c.
konseling keagamaan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
b.
memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
c.
membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
d.
mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
e.
mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau
f.
melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 18

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a.
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial;
b.
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c.
petugas pembimbing rohani/ibadah;
d.
tenaga pendidik; dan
e.
tenaga bantuan hukum.

Pasal 20

Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial melakukan:
a.
konseling;
b.
terapi psikologis;
c.
advokasi sosial;
d.
peningkatan kemampuan dan kemauan;
e.
penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau
f.
bantuan hukum.

Pasal 21

Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga pendidikan formal melakukan:
a.
pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi;
b.
bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling;
c.
pendidikan khusus; dan/atau
d.
kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 22

(1)
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga keagamaan:
a.
menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan
b.
menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peningkatan:
a.
kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi;
b.
motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan
c.
kepercayaan diri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
memberikan dukungan psikologis;
b.
memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya; dan/atau
c.
membangun hubungan yang setara dengan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan permasalahannya.

Pasal 24

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a.
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
b.
petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
c.
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; dan
d.
sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan mental anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan:
a.
terapi psikososial;
b.
konseling;
c.
kegiatan yang bermanfaat;
d.
rujukan.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.