Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
3.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
4.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai SBSN, untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
6.
Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
7.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
8.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai SBSN.
9.
Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SBSN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
10.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
11.
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
12.
Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
13.
Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang.
14.
Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu dengan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dealer utama SBSN.
15.
Bank Indonesia adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
16.
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
17.
Peserta Lelang SBSN Lainnya adalah institusi/lembaga selain Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan LPS yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri sebagai Peserta Lelang SBSN.
18.
Peserta Lelang SBSN adalah Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS, dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
19.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
20.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
21.
Imbalan (Coupon) yang selanjutnya disebut Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
22.
Imbal Hasil (Yield) yang selanjutnya disebut Imbal Hasil adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
23.
Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) yang selanjutnya disebut Penawaran Pembelian Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a.
volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan tetap (fixed coupon) atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
b.
volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan Imbalan mengambang (floating coupon).
24.
Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) yang selanjutnya disebut Penawaran Pembelian Non Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a.
volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan tetap atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
b.
volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan mengambang.
25.
Harga Beragam (Multiple Price) yang selanjutnya disebut Harga Beragam adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran pembelian yang diajukannya.
26.
Harga Seragam (Uniform Price) yang selanjutnya disebut Harga Seragam adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang.
27.
Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) yang selanjutnya disebut Harga Rata-rata Tertimbang adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.
28.
Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Yield) yang selanjutnya disebut Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SBSN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.
29.
Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SBSN yang dimenangkan, yaitu:
a.
sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang pembelian SBSN dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalarn hal Lelang dengan Imbalan berupa kupon; atau
b.
sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan secara diskonto.
30.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
31.
Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan dan/atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Agen Lelang dan/atau Bank Indonesia yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, dan/atau teknologi sehingga mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan/atau tahapan Setelmen.

Pasal 2

(1)
Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(3)
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(4)
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikoordinasikan dengan satuan kerja atau pihak lain yang terkait.

Pasal 3

(1)
Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai Agen Lelang.
(2)
Tata cara pelaksanaan lelang oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Setiap Pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Lelang.
(2)
Pembelian SBSN dengan cara Lelang oleh Pihak selain Bank Indonesia, LPS dan Peserta Lelang SBSN Lainnya dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
(3)
Pembelian SBSN dengan cara Lelang oleh Dealer Utama SBSN dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, LPS dan Peserta Lelang SBSN Lainnya.
(4)
Pembelian SBSN dengan cara Lelang oleh Bank Indonesia, LPS dan Peserta Lelang SBSN Lainnya dilakukan hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Pasal 5

(1)
Dealer Utama SBSN, LPS, dan Peserta Lelang SBSN Lainnya dapat membeli SBSN dengan cara Lelang untuk SBSN Jangka Pendek dan/atau SBSN Jangka Panjang.
(2)
Bank Indonesia hanya dapat membeli SBSN dengan cara Lelang untuk SBSN Jangka Pendek. h

Pasal 6

Tata cara penunjukan Dealer Utama SBSN sebagai Peserta Lelang SBSN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai dealer utama SBSN.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat menunjuk institusi/lembaga selain Bank Indonesia, LPS, dan Dealer Utama SBSN sebagai Peserta Lelang SBSN Lainnya.
(2)
Penunjukan institusi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Peserta Lelang SBSN Lainnya, dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kewenangan untuk mengelola dana di bidang tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki kewenangan untuk membeli surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
(3)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Peserta Lelang SBSN Lainnya, institusi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang SBSN.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menyetujui atau menolak permohonan institusi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan mempertimbangkan:
a.
efektifitas Peserta Lelang SBSN; dan/atau
b.
rekam jejak institusi/lembaga yang mengajukan permohonan sebagai calon Peserta Lelang SBSN Lainnya termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat penunjukan Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Peserta Lelang SBSN Lainnya sebagai Peserta Lelang SBSN, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan rencana Lelang SBSN sebelum tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
(2)
Penetapan rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi:
a.
seri SBSN;
b.
mata uang;
c.
jenis akad;
d.
tanggal jatuh tempo;
e.
tanggal Lelang SBSN;
f.
target indikatif;
g.
metode penetapan harga SBSN;
h.
persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan; dan
i.
Aset SBSN.

Menampilkan 10 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.