Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, 2012, No. 46 2 pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, dan penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2.
Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3.
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
5.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
6.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
7.
Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
8.
Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf dan/atau narasi.
9.
Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
10.
Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
11.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. www.dipp.depkumham
12.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.
14.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.
Pemangku Kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang terkait dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kelembagaan yang mengoordinasikan data tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di bawah Menteri.
16.
Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.

Pasal 2

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; dan
b.
menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.

Pasal 3

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan
b.
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 4

Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan: 2012, No. 46 4
a.
inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan
b.
pengolahan Data Dasar.

Pasal 5

(1)
Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.
(3)
Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan Menteri.
(4)
Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.
(5)
Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 6

(1)
Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat Informasi tentang:
a.
fisik alamiah;
b.
fisik buatan;
c.
kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
d.
status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah;
e.
luas dan lokasi lahan; dan
f.
jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(2)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
a.
kebijakan;
b.
perencanaan; dan
c.
konsumsi publik.
(3)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menteri dapat menetapkan Data Dasar selain Data Dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
c.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
d.
tanah terlantar dan subyek haknya.

Pasal 8

(1)
Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai:
a.
tutupan lahan;
b.
iklim;
c.
kelerengan;
d.
bentang alam;
e.
sistem lahan; dan
f.
hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis.
(2)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
peta dasar;
b.
peta tematik; dan/atau
c.
keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan. 2012, No. 46 6

Pasal 9

Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.

Pasal 10

(1)
Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit meliputi data:
a.
prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan sarana pertanian.
(2)
Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a.
jumlah penduduk;
b.
keluarga petani dan pelaku lainnya;
c.
organisasi petani; dan
d.
organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.

Pasal 13

Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 14

(1)
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan.
(2)
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a.
luas tanah;
b.
batas tanah;
c.
status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
d.
penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Pasal 15

Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 16

Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a.
letak lahan;
b.
luas lahan;
c.
lokasi lahan; dan
d.
tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.

Pasal 17

Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 18

(1)
Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
a.
jenis komoditas;
b.
produktivitas komoditas; dan
c.
pola tanam komoditas. 2012, No. 46 8
(2)
Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan oleh petani dan Masyarakat.

Pasal 19

Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan instansi terkait, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 20

(1)
Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.
(2)
Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
b.
data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
c.
data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d.
data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
e.
data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f.
data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling

Pasal 22

(1)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial.
(2)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.

Pasal 23

(1)
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2)
Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 24

(1)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi standar.
(2)
Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kesesuaian lahan
b.
luas lahan; dan
c.
tipologi lahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.

Pasal 25

(1)
Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar dan mekanisme penyimpanan dan pengamanan data. 2012, No. 46 10
(2)
Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 26

(1)
Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
(2)
Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a.
perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c.
penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3)
Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.

Pasal 27

Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.

Pasal 28

(1)
Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam berupa produk Informasi.
(2)
Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.
(3)
Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.