Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
4.
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
5.
Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6.
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
7.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
8.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
9.
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
10.
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
11.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
12.
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
13.
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
14.
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
15.
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
16.
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
17.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
18.
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
b.
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Pasal 4

(1)
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
(2)
Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan suaka alam, terdiri atas:
1.
cagar alam; dan
2.
suaka margasatwa.
b.
kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
1.
taman nasional;
2.
taman wisata alam; dan
3.
taman hutan raya.
c.
taman buru.
(3)
Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
hutan produksi terbatas;
b.
hutan produksi tetap; dan
c.
hutan produksi yang dapat dikonversi.

Pasal 5

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu.

Pasal 6

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
a.
secara parsial; atau
b.
untuk wilayah provinsi.

Pasal 7

Perubahan Peruntukan Kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui:
a.
Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
b.
Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 8

(1)
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a.
menteri atau pejabat setingkat menteri;
b.
gubernur atau bupati/wali kota;
c.
pimpinan badan hukum; atau
d.
perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

Pasal 9

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan pada:
a.
Hutan Produksi Tetap; dan/atau
b.
Hutan Produksi Terbatas.

Pasal 11

(1)
Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk:
a.
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b.
menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan; atau
c.
memperbaiki batas Kawasan Hutan.
(2)
Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
b.
mempertahankan daya dukung Kawasan Hutan tetap layak kelola.
(2)
Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari:
a.
lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau
b.
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
(3)
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a.
letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
b.
terletak dalam DAS, provinsi atau pulau yang sama;
c.
dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang masih produktif;
d.
tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e.
mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.
(4)
Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.
(5)
Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2)
Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam , Menteri membentuk Tim Terpadu.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4)
Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5)
Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Dalam hal rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan yang disampaikan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menunjukan bahwa Tukar Menukar Kawasan Hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 15

(1)
Persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Persetujuan prinsip yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip paling sedikit memuat:
a.
menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
b.
menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan;
c.
melaksanakan tata batas terhadap Kawasan Hutan yang dimohon; dan
d.
menanggung biaya tata batas dan reboisasi pada lahan pengganti.
(3)
Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan jangka waktu persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.