Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing. tahun), termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut, rencana untuk memperbaiki kinerja usaha, dan rencana pemenuhan ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.
3.
Laporan Realisasi Rencana Bisnis adalah laporan dari direksi Bank mengenai realisasi Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
4.
Laporan Pengawasan Rencana Bisnis adalah laporan dari komisaris Bank mengenai hasil pengawasan yang bersangkutan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
5.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pimpinan kantor cabang bank asing.
6.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pejabat yang ditunjuk kantor pusat bank asing untuk melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Rencana Bisnis.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha Bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat.
(2)
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris.

Pasal 3

(1)
Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam secara efektif dalam pengelolaan usaha Bank.
(2)
Direksi wajib mengkomunikasikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam kepada:
a.
pemegang saham Bank;
b.
seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank.

Pasal 4

Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya meliputi:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
kinerja Bank saat ini;
c.
penerapan manajemen risiko;
d.
kebijakan dan strategi manajemen;
e.
proyeksi keuangan;
f.
rencana penghimpunan dana;
g.
rencana penyaluran dana;
h.
rencana permodalan;
i.
proyeksi rasio dan pos-pos tertentu;
j.
rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
k.
rencana pengembangan produk dan aktivitas baru;
l.
rencana perubahan jaringan kantor;
m.
lain-lain.

Pasal 6

Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
indikator keuangan utama;
b.
target jangka pendek;
c.
target jangka menengah;
d.
asumsi makro dan mikro.

Pasal 7

Kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a.
permodalan;
b.
kualitas aset;
c.
manajemen;
d.
rentabilitas;
e.
likuiditas;
f.
sensitivitas terhadap risiko pasar;
g.
realisasi pemberian kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah.

Pasal 8

Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a.
faktor-faktor risiko (risk factors);
b.
proses manajemen risiko;
c.
profil risiko.

Pasal 9

Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf d sekurang-kurangnya meliputi:
a.
kebijakan manajemen (policy statements);
b.
strategi bisnis;
c.
kebijakan remunerasi (remuneration policies).

Pasal 10

Proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sekurang-kurangnya meliputi:
a.
neraca;
b.
komitmen, kontinjensi dan transaksi derivatif;
c.
laba rugi;
d.
kewajiban penyediaan modal minimum.

Pasal 11

Rencana penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf f sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rencana penghimpunan dana pihak ketiga;
b.
rencana penerbitan surat berharga.

Pasal 12

Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf g sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rencana penyediaan dana kepada pihak terkait;
b.
rencana pemberian kredit kepada debitur inti;
c.
rencana pemberian kredit menurut kegiatan usaha utama Bank;
d.
rencana pemberian dan pelimpahan kredit menurut sektor ekonomi;
e.
rencana pemberian dan pelimpahan kredit menurut jenis penggunaan;
f.
rencana pemberian dan pelimpahan kredit menurut propinsi;
g.
rencana penyaluran dana dalam bentuk surat berharga;
h.
rencana penyaluran dana dalam bentuk penyertaan modal.

Pasal 13

Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf h sekurang-kurangnya meliputi rencana penambahan modal.

Pasal 14

Proyeksi rasio dan pos-pos tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf i sekurang-kurangnya meliputi:
a.
permodalan;
b.
kualitas aset;
c.
manajemen;
d.
rentabilitas;
e.
likuiditas;
f.
lainnya.

Pasal 15

Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf j sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rencana pengembangan organisasi;
b.
rencana pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 16

Rencana pengembangan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam huruf k sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rencana produk dan aktivitas baru;
b.
rencana pengembangan pelayanan.

Pasal 17

Rencana perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf l sekurang-kurangnya meliputi rencana pembukaan jaringan kantor cabang, kantor di bawah kantor cabang, kegiatan kas di luar kantor, dan kantor di luar negeri.

Pasal 18

Informasi lain-lain sebagaimana dimaksud dalam huruf m sekurang-kurangnya meliputi langkah-langkah penyelesaian dari agunan yang diambil alih dan aktiva tetap yang tidak digunakan dalam operasional Bank.

Pasal 19

(1)
Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahun takwim dimulai.
(2)
Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Bank wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Bank Indonesia.

Pasal 20

(1)
Bank hanya dapat melakukan perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam apabila terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan, dengan menyampaikan alasan perubahan secara tertulis.
(2)
Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir semester pertama tahun berjalan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(3)
Bank Indonesia dapat mempertimbangkan perubahan Rencana Bisnis selain sebagaimana diatur pada ayat (2) apabila terdapat faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank yang sangat signifikan.
(4)
Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis.
(5)
Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a.
selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
b.
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi Bank yang sistem antar kantornya belum on line dan memiliki lebih dari 100 (seratus) kantor cabang.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.