Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 Tentang Pemindahan Ibukota Dati Ii Bekasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi merupakan tempat kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(3)
Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari: 1) Desa Tanjungbaru; 2) Desa Pasirgombong; 3) Desa Jatireja; 4) Desa Pasirsari; 5) Desa Sertajaya; 6) Desa Simpangan; 7) Desa Jeyamukti; 8) Desa Mekarmukti; 9) Desa Hegarmanah; 10) Desa Pasirtanjung; 11) Desa Cibatu; 12) Desa Jatibaru; 13) Desa Cipayung; 14) Desa Sukaresmi; 15) Desa Hegarmukti; 16) Desa Tanjung sari;
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Cikarang yang terdiri dari: 1) Desa Cikarang; 2) Desa Karangasih; 3) Desa Karangraharja; 4) Desa Waluya; 5) Desa Karangbaru;
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Serang yang terdiri dari: 1) Desa Cicau; 2) Desa Serang; 3) Desa Pasiranji; 4) Desa Sukamahi; 5) Desa Ciantra; 6) Desa Sukasejati; 7) Desa Sukadami;
d.
Sebagian wilayah Kecamatan Setu yang terdiri dari: 1) Desa Telajung; 2) Desa Cikedokan;
e.
Sebagian wilayah Kecamatan Cibitung yang terdiri dari: 1) Desa Mekarwangi; 2) Desa Tegalmurni; 3) Desa Harjamekar; 4) Desa Wangunharja; 5) Desa Tegalasih; 6) Desa Gandamekar; 7) Desa Danauindah; 8) Desa Sukadanau; 9) Desa Jatiwangi; 10) Desa Gandasari; 11) Desa Kalijaya;
f.
Sebagian wilayah Kecamatan Kedung Waringin yang terdiri dari: 1) Desa Karangsari; 2) Desa Labansari;

Pasal 2

(1)
Kota Cikarang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Wanasari, Desa Wanjaya, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung; Desa Sukaraya, Desa Karanghayu, Desa Karangsatu, Desa Karangharum Kecamatan Cikarang, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani; Desa Karangsambung, Desa Waringinjaya, Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten daerah Tingkat II Karawang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jayasampurna, Desa Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagasari Kecamatan Serang; Desa Sukamukti dan Desa Sukabungah Kecamatan Cibarusah;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung; Desa Lobangbuaya, Desa Cijengkol, Desa Ciledug, desa Cibening, Desa Kertarahayu Kecamatan Setu.
(2)
Batas wilayah Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta yang merupakan lampiran dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.