Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2)
Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.
(3)
Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 2

Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).

Pasal 3

1A. Penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. 2B. Penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan secara sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. 3C. Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 ditetapkan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik atas pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.

Pasal 5

Pengawasan fungsional/pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2011, No.860 4